Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kabar Brigjen Endar Priantoro yang dicopot oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam pernyataan terbarunya, Kapolri menegaskan penarikan dan penugasan anggota Polri di KPK sudah ada aturannya.
Baca Juga: Tiga Pejabat KPK Dicopot, Musni Umar: Anies Baswedan sedang Dijegal dengan isu Formula E
Dengan demikian, penarikan atau pemindahan anggota Polri dari institusi atau lembaga di luar Polri tidak bisa dilakukan seenaknya.
Pernyataan ini disampaikan Listyo menanggai protes anggota Polri yang meminta dikembalikan ke Polri usai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Bahuri.
“Saya kira aturan-aturan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat azas,” tegas Listyo, mengutip fajar.co.id, Kamis (6/4/2023).
Terkait nasib Brigjen Endar usai dicopot Firli Bahuri, saat ini tengah diselesaikan oleh Dewan Pengawas KPK.
Listyo juga enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut sampai dengan adanya hasil keputusan dari Dewas KPK.
“Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja,” jelasnya.
Meski begitu, Kapolri mengingatkan bahwa dirinya sudah dua kali mengirimkan surat ke KPK. Isi surat tersebut tidak lain meminta agar Brigjen Endar Priantoro tidak dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan