Menu


KPK Copot Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ingatkan Penarikan dan Penugasan Polri Ada Aturannya

KPK Copot Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ingatkan Penarikan dan Penugasan Polri Ada Aturannya

Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Konten Jatim, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kabar Brigjen Endar Priantoro yang dicopot oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam pernyataan terbarunya, Kapolri menegaskan penarikan dan penugasan anggota Polri di KPK sudah ada aturannya.

Baca Juga: Tiga Pejabat KPK Dicopot, Musni Umar: Anies Baswedan sedang Dijegal dengan isu Formula E

Dengan demikian, penarikan atau pemindahan anggota Polri dari institusi atau lembaga di luar Polri tidak bisa dilakukan seenaknya.

Pernyataan ini disampaikan Listyo menanggai protes anggota Polri yang meminta dikembalikan ke Polri usai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Bahuri.

“Saya kira aturan-aturan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat azas,” tegas Listyo, mengutip fajar.co.id, Kamis (6/4/2023).

Terkait nasib Brigjen Endar usai dicopot Firli Bahuri, saat ini tengah diselesaikan oleh Dewan Pengawas KPK.

Listyo juga enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut sampai dengan adanya hasil keputusan dari Dewas KPK.

“Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja,” jelasnya. 

Meski begitu, Kapolri mengingatkan bahwa dirinya sudah dua kali mengirimkan surat ke KPK. Isi surat tersebut tidak lain meminta agar Brigjen Endar Priantoro tidak dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang jelas kami dalam posisi waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan pak Endar, namun demikin tentu kita akan lihat perkembangannya,” tegas Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri menempatkan Brigjen Endar di KPK dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Dia juga menegaskan komitmen Polri terus memperkuat KPK dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jenderal Listyo juga mengingatkan penugasan Brigjen Endar di KPK telah melalui proses seleksi yang ketat dan berat oleh pansel KPK yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses open bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” jelas Sigit. 

Karena itu, Kapolri menegaskan tidak akan menarik Brigjen Endar Priantoro dari penugasan di KPK.

“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” tegas Sigit.

Sebagai informasi, sebelum pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Kapolri sudah lebih dulu 2 kali mengirimkan surat ke KPK agar tidak mencopot jenderal Polri bintang 1 itu.

Akan tetapi, Ketua KPK Firli Bahuri tetap mencopot Brigjen Endar Priantoro yang habis masa penugasannya per 31 Maret 2023.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.