“Yang jelas kami dalam posisi waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan pak Endar, namun demikin tentu kita akan lihat perkembangannya,” tegas Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri menempatkan Brigjen Endar di KPK dengan melalui sejumlah pertimbangan.
Dia juga menegaskan komitmen Polri terus memperkuat KPK dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jenderal Listyo juga mengingatkan penugasan Brigjen Endar di KPK telah melalui proses seleksi yang ketat dan berat oleh pansel KPK yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses open bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” jelas Sigit.
Karena itu, Kapolri menegaskan tidak akan menarik Brigjen Endar Priantoro dari penugasan di KPK.
“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” tegas Sigit.
Sebagai informasi, sebelum pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Kapolri sudah lebih dulu 2 kali mengirimkan surat ke KPK agar tidak mencopot jenderal Polri bintang 1 itu.
Akan tetapi, Ketua KPK Firli Bahuri tetap mencopot Brigjen Endar Priantoro yang habis masa penugasannya per 31 Maret 2023.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO