Saat datang menggeledah rumah Chuck dan Baiquni, penyidik sempat dibuat kebingungan karena tidak ada lagi barang bukti yang bisa diamankan.
Di tengah kebingungan untuk menemukan barang bukti, istri Baiquni tiba-tiba memberikan sebuah harddisk eksternal kepada penyidik.
Ternyata sebelum merusak laptop, Baiquni sempat memback up data dari rekaman video digital laptop yang dirusaknya itu ke harddisk lain.
Data rekaman video digital di harddisk itulah yang jadi pegangan penyidik untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baiquni dan Chuck kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice sampai kemudian akhirnya dipecat.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan