Terkait keputusan sidang pelanggaran kode etik terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, Dedi nyatakan bahwa itu sudah diputuskan secara kolektif kolegial.
Selain itu, dari hasil persidangan itu menyatakan bahwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo telah melakukan tindakan tercela atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Seperti halnya Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga mengajukan banding atas keputusan yang dihasilkan dari persidangan itu.
"Proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," Pungkasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan