Menu


UU Pemilu Diresmikan, Puan: Pemilu Tetap pada 14 Februari 2024 

UU Pemilu Diresmikan, Puan: Pemilu Tetap pada 14 Februari 2024 

Kredit Foto: DPR RI

“Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidah terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Doli.

Puan kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju dengan kompak.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Puan Bantah Gegara PDIP

Mewakili pemerintah, Tito berterima kasih atas kerja sama semua pihak dalam persetujuan Perppu Pemilu. Ia menjelaskan, Perppu Pemilu adalah bentuk komitmen pemerintah memastikan pemilu berjalan lancar usai dibentuknya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Dengan dinyatakan disetujui dan diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. “Ini menjadi bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum,” kata Tito.

Mantan Kapolri itu mengatakan, pengesahan itu juga mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, ada empat DOB di Papua dan Papua Barat. “Sekaligus menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan,” paparnya

Tito berharap, Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, dan demokratis. Pengesahan itu diyakini membawa banyak manfaat bagi Indonesia.

Tito juga mengapresiasi, kerja sama dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Pembahasan RUU Perppu Pemilu disebut dinamis namun akhirnya berujung manis. “Meski ada dinamika dalam proses pembahasan dan membuka ruang perbedaan pendapat, namun mencapai titik kesepakatan,” ujar dia.

Puan memastikan, Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal. “Pemilu insya Allah akan tetap jalan dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insya Allah tanggal 14 Februari 2024,” ujar Puan usai sidang paripurna di Gedung DPR.

Puan mengatakan, Perppu yang telah disahkan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dia berharap, pasca-pengesahan UU Pemilu tersebut akan tercipta Pemilu 2024 yang aman, nyaman, dan gembira untuk masyarakat.

“Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan Undang-Undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ucap Puan.

Di tempat terpisah, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU akan melengkapi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, implikasi dari disahkannya Perppu Pemilu oleh DPR berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DTC) pada 3 November 2023. Adapun menurut Idham, empat DOB Papua sudah siap menerima pengajuan atau pendaftaran calon legislatif.

Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Baja mengatakan, pengesahan itu menepis keraguan gagalnya penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita akan semakin jelas dalam menghadapi Pemilu 2024 karena tidak ada keraguan bahwa pemilu ini gagal. Jadi isu-isu yang beredar tidak benar,” kata Bagja, kemarin. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.