DPR akhirnya mengesahkan UU Pemilu. Pemimpin DPR Puan Maharani menegaskan pengesahan ini menegaskan bahwa pilkada tetap berjalan sesuai rencana, yakni 14 Februari 2024.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin pagi. Rapat dipimpin Puan. Ia didampingi 3 Wakil Ketua DPR: Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Perwakilan dari pemerintahan hadir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca Juga: Puan Ngaku Sedih Piala Dunia U-20 Batal, Pegiat Medsos: Seakan Paling Tersakiti
Puan mengawali rapat dengan meminta Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Dalam pemaparannya, Doli menyatakan, dalam Perppu Pemilu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan. Hal ini tentunya menyelaraskan untuk bisa menggelar Pemilu 2024.
Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. “Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024,” kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pembahasan Perppu Pemilu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pembahasan dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II. Seluruh fraksi menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO