Helmy Faishal Zaini, Anggota Komisi II DPR, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) salah mengambil langkah terkait dikeluarkannya keputusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023. Keputusan tersebut diketahui menerima laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut adalah dampak dari menangnya gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal, pengadilan negeri seharusnya menjadi tempat yang berfokus untuk pelanggaran pidana pemilu, bukan terkait administrasinya.
Baca Juga: Usai Drama Penundaan Pemilu, Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU
"Blunder Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menjalankan putusan PN," ujar Helmy dalam rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia sebetulnya menyarankan, agar KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya untuk bersikap terhadap putusan Bawaslu kepada Partai Prima.
"Pada prinsipnya seluruh anggota Komisi II DPR ingin tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal," ujar mantan sekretaris jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024