Helmy Faishal Zaini, Anggota Komisi II DPR, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) salah mengambil langkah terkait dikeluarkannya keputusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023. Keputusan tersebut diketahui menerima laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut adalah dampak dari menangnya gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal, pengadilan negeri seharusnya menjadi tempat yang berfokus untuk pelanggaran pidana pemilu, bukan terkait administrasinya.
Baca Juga: Usai Drama Penundaan Pemilu, Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU
"Blunder Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menjalankan putusan PN," ujar Helmy dalam rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia sebetulnya menyarankan, agar KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya untuk bersikap terhadap putusan Bawaslu kepada Partai Prima.
"Pada prinsipnya seluruh anggota Komisi II DPR ingin tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal," ujar mantan sekretaris jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Menurut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, putusan Bawaslu tersebut berpotensi menimbulkan sengkarut dalam penyelesaian sengeta Pemilu 2024. Sebab, laporan ke Bawaslu oleh Partai Prima merupakan imbas menangnya gugatan mereka di PN Jakarta Pusat.
Ke depan, akan ada potensi di mana sengketa Pemilu 2024 dapat digugat ke pengadilan negeri. Mengingat, langkah serupa berhasil dilakukan oleh Partai Prima dan gugatannya ke Bawaslu dikabulkan.
Baca Juga: Metode Bawaslu Cegah Keberadaan Politik Identitas di Pemilu 2024
"Saya bisa ambil kesimpulan, bahwa apa yang diputuskan oleh Bawaslu kemarin itu sesuatu yang sebenarnya satu, memasukkan unsur penegakan hukum yang di luar pemilu mempengaruhi penegakan hukum pemilu yang seharusnya ada digunakan fasilitasnya oleh Bawaslu," ujar Doli forum yang sama.
Padahal, sengketa Pemilu seharusnya diselesaikan lewat lembaga terkait. Pelanggaran etik dapat dilaporkan ke DKPP. Sengketa proses dan pelanggaran administrasi dapat ditujukan ke KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lalu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan pengadilan negeri hanya fokus untuk pelanggaran pidana pemilu.
"Kami meminta supaya penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan segala macam itu tetap konsisten dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu. Jangan ada yang terganggu dengan kejadian apapun," ujar Doli.
"Kalau saya ditanya standing position saya, saya berharap institusi penyelenggara pemilu ini konsisten saya dengan semua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," sambungnya menegaskan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan