Seperti diketahui, mengutip dari laman Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung telah menerima banding jaksa atas Bahar selama 6 bulan 15 hari. Lebih berat daripada PN Bandung, dalam putusannya itu, hakim PT Bandung mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith telah menyiarkan kabar yang terlalu berlebihan dan tidak ada kepastian.
Akhirnya, vonis itu dikurangi dari masa penahanan yang sudah dijalani. Hakim mengusulkan agar Habib Bahar dibebaskan.
Setelah bebas, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, bahwa Bahar belum ada rencana lagi untuk berceramah. Sementara itu, kliennya memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya terlebih dahulu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan