Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi dibebaskan pada Kamis dini hari (1/9/2022), pukul 03.00 WIB. Kabar itu telah dikonfirmasi oleh Rutan Polda Jabar, dan kuasa hukum Bahar bin Smith.
"Sudah tadi pagi habib keluar dari Rutan Polda Jabar. Kondisinya sehat dan bugar," kata Ichwan Tuankotta, kepada salah satu media.
Usai kembali menghirup udara segar, Habib Bahar dijemput oleh kerabat beserta keluarganya di Rutan Polda Jabar. Diketahui, Bahar bin Smith berpulang ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.
Kasi Inten Kejari Bale Bandung, Andie Dwi Subianto, menyatakan bahwa bebasnya Bahar setelah adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Jadi, Habib Bahar dibebaskan murni tanpa syarat.
Baca Juga: Baru Divonis, Habib Bahar Langsung Bebas! Vonisnya Lebih Rendah dari Lama Waktu Dia di Penjara
"Ya sudah bebas murni. Karena kan tujuh bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," tutur Andrie.
Seperti diketahui, mengutip dari laman Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung telah menerima banding jaksa atas Bahar selama 6 bulan 15 hari. Lebih berat daripada PN Bandung, dalam putusannya itu, hakim PT Bandung mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith telah menyiarkan kabar yang terlalu berlebihan dan tidak ada kepastian.
Akhirnya, vonis itu dikurangi dari masa penahanan yang sudah dijalani. Hakim mengusulkan agar Habib Bahar dibebaskan.
Setelah bebas, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, bahwa Bahar belum ada rencana lagi untuk berceramah. Sementara itu, kliennya memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya terlebih dahulu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan