Menu


Usai 7 Bulan Dipenjara, Habib Bahar bin Smith Resmi Dibebaskan Tanpa Syarat

Usai 7 Bulan Dipenjara, Habib Bahar bin Smith Resmi Dibebaskan Tanpa Syarat

Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Konten Jatim, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi dibebaskan pada Kamis dini hari (1/9/2022), pukul 03.00 WIB. Kabar itu telah dikonfirmasi oleh Rutan Polda Jabar, dan kuasa hukum Bahar bin Smith.

"Sudah tadi pagi habib keluar dari Rutan Polda Jabar. Kondisinya sehat dan bugar," kata Ichwan Tuankotta, kepada salah satu media.

Usai kembali menghirup udara segar, Habib Bahar dijemput oleh kerabat beserta keluarganya di Rutan Polda Jabar. Diketahui, Bahar bin Smith berpulang ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

Kasi Inten Kejari Bale Bandung, Andie Dwi Subianto, menyatakan bahwa bebasnya Bahar setelah adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Jadi, Habib Bahar dibebaskan murni tanpa syarat.

Baca Juga: Baru Divonis, Habib Bahar Langsung Bebas! Vonisnya Lebih Rendah dari Lama Waktu Dia di Penjara

"Ya sudah bebas murni. Karena kan tujuh bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," tutur Andrie.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman