Demikian, ushul fikih ialah ilmu yang mengkaji tentang dalil fikih berupa kaidah untuk mengetahui cara penggunaannya, mengetahui keadaan orang yang menggunakannya atau muttahid, dengan tujuan mengeluarkan hukum amali atau perbuatan dari dalil secara jelas dan rinci.
Menurut laman UINSU, obyek pembahasan ushul fikih mengkaji dalil yang bersifat umum, dilihat dari ketetapan hukum yang umum pula. Tujuannya, demi memelihara agama Islam dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil-dalil syara’ hingga terhindar dari kecerobohan yang sesat.
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Filsafat Dengan Ilmu Fikih Menurut KH Ahmad Zahro
Adapun, sejarah perkembangan ilmu ushul fikih terbagi menjadi dua periode, yakni sebelum dibukukan dan periode pembukuan. Periode pertama meliputi masa sahabat, tabi’in, dan mujtahid sebelum Imam Syafi’i, di mana sumber hukum pada masa itu ialah Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad sahabat.
Sementara itu, periode kedua ialah pembukuan ushul fikih yang tumbuh pada abad ke-2 HIjriah dan dilatarbelakangi perdebatan sengit antara ahlu al-ra’yi, dengan penghujung abad kedua munculnya Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150H-204H) yang membukukan ilmu ini dengan karyanya al-Risalah.