Menu


Mengapa Tak Ada Ritual Copot Seragam untuk Kaisar Ferdy Sambo, Oh Ternyata Gegara Ini, Simak Baik-baik Penjelasan Mabes Polri

Mengapa Tak Ada Ritual Copot Seragam untuk Kaisar Ferdy Sambo, Oh Ternyata Gegara Ini, Simak Baik-baik Penjelasan Mabes Polri

Kredit Foto: Antara

Menurut Dedi, keputusan final terkait pemecatan Sambo masih harus melalui keputusan presiden.

Sebab, Sambo adalah perwira tinggi (pati).

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (Keputusan Presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat siang.

Baca Juga: Bukan Kapolri dan Hasil Sidang Etik, Keputusan Dipecat atau Tidaknya Ferdy Sambo Ternyata Ada di Tangan Orang Ini

Setelah diputuskan dipecat oleh KKEP, Ferdy Sambo menyatakan banding.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberi kesempatan dalam tiga hari untuk mengajukan bandingnya secara tertulis.

Setelah itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menelaah banding tersebut selama kurang lebih tiga pekan.

"Dalam 21 hari akan diputuskan, apakah keputusannya sama dengan hari ini atau ada perubahan," kata Dedi di Gedung TCNN Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari.

Mengacu pada ucapan Dedi tersebut, maka pengumuman keputusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo kemungkinan besar dilakukan pada sekitar tanggal 17-19 September.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman