Menu


Mengapa Tak Ada Ritual Copot Seragam untuk Kaisar Ferdy Sambo, Oh Ternyata Gegara Ini, Simak Baik-baik Penjelasan Mabes Polri

Mengapa Tak Ada Ritual Copot Seragam untuk Kaisar Ferdy Sambo, Oh Ternyata Gegara Ini, Simak Baik-baik Penjelasan Mabes Polri

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tanpa diwarnai ritual copot seragam selayaknya polisi-polisi bermasalah lainnya.

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo resmi dipecat, atau dalam kepolisian dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TCNN, Mabes Polri, Jakarta dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Keputusan pemecatan dibacakan langsung oleh pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang juga Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri.

Di penghujung sidang, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Setelah itu, ia keluar ruang sidang dengan masih tetap mengenakan seragam polisinya.

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan tanggapannya.

Baca Juga: Tanpa Ritual Copot Baju atau Coret Foto, Ferdy Sambo Diputuskan Dipecat dari Polri! Keluar Sidang Masih Pakai Seragam Polisi

Menurut Dedi, keputusan final terkait pemecatan Sambo masih harus melalui keputusan presiden.

Sebab, Sambo adalah perwira tinggi (pati).

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (Keputusan Presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat siang.

Baca Juga: Bukan Kapolri dan Hasil Sidang Etik, Keputusan Dipecat atau Tidaknya Ferdy Sambo Ternyata Ada di Tangan Orang Ini

Setelah diputuskan dipecat oleh KKEP, Ferdy Sambo menyatakan banding.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberi kesempatan dalam tiga hari untuk mengajukan bandingnya secara tertulis.

Setelah itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menelaah banding tersebut selama kurang lebih tiga pekan.

"Dalam 21 hari akan diputuskan, apakah keputusannya sama dengan hari ini atau ada perubahan," kata Dedi di Gedung TCNN Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari.

Mengacu pada ucapan Dedi tersebut, maka pengumuman keputusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo kemungkinan besar dilakukan pada sekitar tanggal 17-19 September.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan