Menu


Mahfud MD dan Sri Mul Belum Satu Suara Soal Transaksi Rp349 T

Mahfud MD dan Sri Mul Belum Satu Suara Soal Transaksi Rp349 T

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Keuangan makin dicurigai usai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun dalam rapat Komisi III DPR, Rabu lalu. Wamenkeu Suahasil Nazara pun segera mengklarifikasi.

Secara umum, apa yang disampaikan Suahasil kurang lebih sama dengan yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat Komisi XI DPR, awal pekan lalu. Intinya tak ada yang janggal dalam laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan itu. Sikap ini, berbeda dengan pernyataan Mahfud MD yang curiga betul transaksi Rp 349 triliun itu terkait pencucian uang. Mahfud dan Sri Mulyani cs belum satu suara. 

Kehebohan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun makin menjadi setelah Mahfud MD hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu lalu. Dalam rapat itu, Mahfud menyampaikan data transaksi Rp 349 triliun itu sama dengan disampaikan Sri Mul pada rapat Komisi XI DPR dua hari sebelumnya. Yaitu dari laporan hasil analisis dari PPATK. Namun, yang berbeda adalah persoalan sudut pandang. Mahfud dengan lugas menyatakan transaksi itu terkait dengan dugaan pencucian uang. 

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Transaksi Tak Wajar Rp349 Triliun, Anggota DPR: Jadi Menko Polhukam Belum Tentu 5 Tahun Loh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu mengungkap beberapa modus dalam dugaan pencucian uang. Ada yang terkait pendirian perusahaan cangkang, ada juga terkait penyelundupan emas dengan nilai transaksi senilai Rp 189 triliun. Kata Mahfud, laporan soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini sebenarnya sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Sayangnya tak ada tindaklanjutnya. Karena itu PPATK kembali mengirim laporan hasil analisis pada 2020. 

Menurut Mahfud, Sri Mul tak mengetahui soal ini karena aksesnya ditutup oleh anak buahnya. Tak cuma itu perbedaan sudut pandang Mahfud dan Sri Mul juga beda. Mahfud menyebut transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun. Namun, menurut Sri Mul hanya Rp3 triliun.  

Omongan Mahfud ini membuat sejumlah anggota Komisi III DPR curiga ada yang ditutupi oleh Sri Mul. Tak cuma itu, sebagian lagi curiga pegawai Kemenkeu ada main. Karena dugaan pencucian uang tidak ditindaklanjuti. 

Menanggapi kecurigaan itu, Wamenkeu Suahasil mengatakan, data yang disampaikan Sri Mul dengan Mahfud sama. Yaitu berdasar 200 surat yang berisi laporan analisis dari PPATK. Rinciannya, 135 surat terkait perusahaan dan pegawai Kemenkeu dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 22 triliun. Dari nilai tersebut Rp 18,7 triliun dilakukan oleh perusahaan dan Rp 3,3 triliun oleh PNS Kemenkeu. Sebanyak 65 surat dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun.

Sebenarnya ada 100 surat lagi. Namun, Kemenkeu mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut karena ditujukan kepada aparat penegak hukum. Jadi, Kemenkeu hanya menghitung berdasarkan 200 surat yang diterima dari PPATK yaitu sebesar Rp 3,3 triliun. 

Sedangkan Mahfud, kata Suahasil, menghitung nilai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dari 300 surat yang dikirimkan PPATK ke penegak hukum dan Kemenkeu. "Sehingga nilainya jadi Rp 35 triliun," kata Suahasil saat menyampaikan klarifikasi di kantornya, Jakarta, kemarin. Ia didampingi Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. 

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal, Rocky Gerung: Moral Sri Mulyani Jauh di Bawah Mahfud MD

Suahasil juga menjelaskan transaksi Rp 189 triliun terkait kepabeanan ekspor emas. Soal ini, Suahasil mengakui pada Januari 2016, Bea Cukai mencegah ekspor logam mulia. Soalnya dalam dokumen disebut perhiasan sebesar 6,8 juta dolar AS. Namun setelah dicek ternyata emas batangan. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.