Menu


Pembagian Klaster 97 Polisi yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Benarkah cuma Gegara Perintah Atasan? atau Ada Keinginan?

Pembagian Klaster 97 Polisi yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Benarkah cuma Gegara Perintah Atasan? atau Ada Keinginan?

Kredit Foto: Suara.com/Oke Atmaja


Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, polisi jangan terlalu terbawa narasi soal 'hanya menjalankan perintah atasan'.

Arteria Dahlan curiga ada yang dijanjikan, bisa dalam bentuk materi tapi bisa juga dalam bentuk lain, misalnya dijanjikan naik jabatan.

Atas dasar itu, Arteria mendesak supaya penyidik menyita ponsel Ferdy Sambo.

"Dari sanalah bisa diketahui koordinasi para pelaku ini seperti apa," ujar Arteria.

Baca Juga: Tanpa Ritual Copot Baju atau Coret Foto, Ferdy Sambo Diputuskan Dipecat dari Polri! Keluar Sidang Masih Pakai Seragam Polisi

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, setiap polisi punya diskresi untuk menolak perintah. Perintah yang bisa ditolak adalah perintah yang tak sesuai dengan tugas pekerjaan.

Selain menolak, Susno menyebut polisi yang mendapat perintah di luar tugas pekerjaan bisa melaporkan atasannya itu ke atasan yang lebih tinggi.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Susno menilai Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harusnya melaporkan rencana pembunuhan ke pejabat yang lebih tinggi dari Ferdy Sambo.

"Laporannya harusnya bisa ke Kapolri atau Wakapolri," ujar purnawirawan jenderal bintang tiga itu.

Mengacu ke tidak adanya inisiatif untuk menolak itu, Susno menilai penyidik harus benar-benar cermat. Jangan sampai penyidik menggampangkan masalah dengan menilai keterlibatan para bawahan itu hanya sekedar untuk menjalankan perintah.

"Apa benar perintah atau karena mereka juga ingin," ucap Susno.


Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman