Menu


Pembagian Klaster 97 Polisi yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Benarkah cuma Gegara Perintah Atasan? atau Ada Keinginan?

Pembagian Klaster 97 Polisi yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Benarkah cuma Gegara Perintah Atasan? atau Ada Keinginan?

Kredit Foto: Suara.com/Oke Atmaja

Konten Jatim, Jakarta -

Sampai sejauh ini sudah ada 97 polisi yang diperiksa dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari jumlah tersebut, 35 sudah dinyatakan melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus, salah satunya adalah sang aktor utama Ferdy Sambo yang sudah diputuskan dipecat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Pengumuman Keputusan Atas Banding Pemecatan Ferdy Sambo Akan Diumumkan di Sekitaran Tanggal Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyidik sudah mulai memilah ke-97 polisi ini menjadi beberapa klaster.

Ada kluster yang diduga kuat melakukan tindak pidana, ada kluster yang sekedar melanggar etik, ada pula yang melakukan pidana sekaligus etik.

Dalam rapat dengan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), sejumlah anggota Komisi III menyarankan kepolisian untuk berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman pada para anggota yang terlibat itu.

Mana yang sekedar menjalani perintah dan yang benar-benar bersalah harus dipilih agar dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Jangan sampai yang perannya biasa saja dijatuhi hukuman segitu lama," kata anggota Komisi III asal Fraksi PAN, Khairul Saleh.


Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, polisi jangan terlalu terbawa narasi soal 'hanya menjalankan perintah atasan'.

Arteria Dahlan curiga ada yang dijanjikan, bisa dalam bentuk materi tapi bisa juga dalam bentuk lain, misalnya dijanjikan naik jabatan.

Atas dasar itu, Arteria mendesak supaya penyidik menyita ponsel Ferdy Sambo.

"Dari sanalah bisa diketahui koordinasi para pelaku ini seperti apa," ujar Arteria.

Baca Juga: Tanpa Ritual Copot Baju atau Coret Foto, Ferdy Sambo Diputuskan Dipecat dari Polri! Keluar Sidang Masih Pakai Seragam Polisi

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, setiap polisi punya diskresi untuk menolak perintah. Perintah yang bisa ditolak adalah perintah yang tak sesuai dengan tugas pekerjaan.

Selain menolak, Susno menyebut polisi yang mendapat perintah di luar tugas pekerjaan bisa melaporkan atasannya itu ke atasan yang lebih tinggi.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Susno menilai Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harusnya melaporkan rencana pembunuhan ke pejabat yang lebih tinggi dari Ferdy Sambo.

"Laporannya harusnya bisa ke Kapolri atau Wakapolri," ujar purnawirawan jenderal bintang tiga itu.

Mengacu ke tidak adanya inisiatif untuk menolak itu, Susno menilai penyidik harus benar-benar cermat. Jangan sampai penyidik menggampangkan masalah dengan menilai keterlibatan para bawahan itu hanya sekedar untuk menjalankan perintah.

"Apa benar perintah atau karena mereka juga ingin," ucap Susno.


Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024