Menu


Kronologi Penipuan Natalia Rusli: Kerugian Sampai Rp45 Juta

Kronologi Penipuan Natalia Rusli: Kerugian Sampai Rp45 Juta

Kredit Foto: Humas Polri

Namun, hampir 3 tahun berselang, Natalia Rusli tidak pernah menepati janjinya. Disebutkan kalau dirinya berkali-kali menghindar dari korban dan bahkan membawa lari uang yang sudah dibayarkan kepadanya saat penandatangan surat.

Pihak kepolisian mengatakan kalau Natalia Rusli menggelapkan uang sebesar Rp45 juta. Dirinya disebutkan sempat memblokir nomor korban dan tidak menggubris pertanyaan terkait proses penyelesaian kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Skema Penipuan Wahyu Kenzo: Sebelum Investasi, Korban Harus Beli Minuman Nutrisi

Lebih buruk, Natalia Rusli ternyata belum disumpah menjadi advokat saat tangani kasus penipuan ini. Dirinya baru menjadi advokat tersumpah pada September 2020, 5 bulan setelah penandatanganan kontrak bersama dengan klien.

Serahkan Diri ke Kepolisian

Barulah pada Selasa (21/3/2023) lalu, Natalia Rusli menyerahkan diri kepada polisi atas dugaan penipuan ini. Dirinya terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Ajudan Pribadi, Selebgram yang Jadi Tersangka Penipuan

Polisi sendiri baru mengumumkan kasus Natalia Rusli pada Senin lalu. Dirinya diperbincangkan karena gayanya yang congkak dan fakta kalau dirinya tidak mengenakan pakaian tahanan oranye yang seharusnya dipakai oleh tersangka.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman