Menu


Kronologi Penipuan Natalia Rusli: Kerugian Sampai Rp45 Juta

Kronologi Penipuan Natalia Rusli: Kerugian Sampai Rp45 Juta

Kredit Foto: Humas Polri

Konten Jatim, Depok -

Advokat Natalia Rusli menjadi bahan perbincangan publik setelah dirinya menyerahkan diri ke kepolisian pasca diketahui melakukan penipuan terhadap beberapa anggota perusahaan layanan keuangan sekaligus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Wanita ini semakin menjadi pembicaraan setelah dirinya menunjukan gaya angkuh di depan kamera pasca polisi memperkenalkan dirinya ke publik pada Senin (27/3/2023) lalu. Natalia Rusli terlihat mengangkat wajahnya dan tidak memakai baju tahanan layaknya tersangka lain.

Menyadur Suara.com dan beberapa sumber lain pada Jumat (31/3/2023), berikut kronologi penipuan Natalia Rusli yang sebabkan kerugian besar.

Baca Juga: Profil Natalia Rusli, Advokat Cantik Jadi Buronan Kasus Penipuan

Kronologi Penipuan Natalia Rusli

Diketahui awal mula penipuan yang dilakukan advokat ini bermula pada 2020 lalu. Dijelaskan kalau Natalia Rusli mendekati korban KSP Indosurya yang saat itu menjadi korban penipuan investasi bodong dan ingin membantu mereka mendapatkan uang mereka kembali.

Natalia Rusli, yang saat itu dikenal pernah menangani beberapa kasus ternama, diterima oleh para korban dan amat diharapkan bisa menyelesaikan kasus ini. Natalia Rusli juga memakai koneksinya sebagai advokat dan berjanji memperkenalkan klien barunya ini dengan advokat kondang lain.

Dalam kasusnya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Kemudian, para korban menandatangani surat perjanjian antara kedua belah pihak pada 16 April 2020.

Namun, hampir 3 tahun berselang, Natalia Rusli tidak pernah menepati janjinya. Disebutkan kalau dirinya berkali-kali menghindar dari korban dan bahkan membawa lari uang yang sudah dibayarkan kepadanya saat penandatangan surat.

Pihak kepolisian mengatakan kalau Natalia Rusli menggelapkan uang sebesar Rp45 juta. Dirinya disebutkan sempat memblokir nomor korban dan tidak menggubris pertanyaan terkait proses penyelesaian kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Skema Penipuan Wahyu Kenzo: Sebelum Investasi, Korban Harus Beli Minuman Nutrisi

Lebih buruk, Natalia Rusli ternyata belum disumpah menjadi advokat saat tangani kasus penipuan ini. Dirinya baru menjadi advokat tersumpah pada September 2020, 5 bulan setelah penandatanganan kontrak bersama dengan klien.

Serahkan Diri ke Kepolisian

Barulah pada Selasa (21/3/2023) lalu, Natalia Rusli menyerahkan diri kepada polisi atas dugaan penipuan ini. Dirinya terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Ajudan Pribadi, Selebgram yang Jadi Tersangka Penipuan

Polisi sendiri baru mengumumkan kasus Natalia Rusli pada Senin lalu. Dirinya diperbincangkan karena gayanya yang congkak dan fakta kalau dirinya tidak mengenakan pakaian tahanan oranye yang seharusnya dipakai oleh tersangka.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan