Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sidang etik sudah berlangsung saat artikel ini ditulis.
Sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan menentukan apakah Ferdy Sambo dipecat atau tidak sebagai anggota Polri.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada enam pasal yang bisa jadi acuan pemecatan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ajukan Pengunduran Diri sebagai Polisi, Ferdy Sambo Coba Menghindar dari 'Ritual Memalukan' Ini
Keenam pasal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pasal yang mengatur pelanggaran berat konsekuensinya pemecatan dengan tidak hormat," ujar Sugeng.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan