Menu


6 Pasal yang Bisa Menjerat Ferdy Sambo di Pelanggaran Etik, Ancaman Terberatnya Dipecat dengan Tidak Hormat

6 Pasal yang Bisa Menjerat Ferdy Sambo di Pelanggaran Etik, Ancaman Terberatnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Sidang etik sudah berlangsung saat artikel ini ditulis.

Sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan menentukan apakah Ferdy Sambo dipecat atau tidak sebagai anggota Polri.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada enam pasal yang bisa jadi acuan pemecatan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ajukan Pengunduran Diri sebagai Polisi, Ferdy Sambo Coba Menghindar dari 'Ritual Memalukan' Ini

Keenam pasal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Pasal yang mengatur pelanggaran berat konsekuensinya pemecatan dengan tidak hormat," ujar Sugeng.


Keenam pasal dalam Peraturan Kapolri yang disebutkan Sugeng, meliputi:

1. Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C tentang etika kelembagaan sehubungan dengan menjaga kehormatan dan citra Polri serta menjalankan wewenang secara profesional.

2. Pasal 6 tentang kedudukan atasan seorang pemimpin harus menunjukkan sikap teladan dan menyelesaikan pelanggaran yang dibuat oleh bawahannya.

3. Pasal 7 huruf A tentang penghormatan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM.

"Sedangkan Ferdy Sambo langsung membunuh Brigadir Yosua saat mengetahui ajudannya itu diduga melakukan pelanggaran," ucap Sugeng.

Baca Juga: 8 Info Terbaru Kasus Sambo yang Disampaikan Kapolri ke Komisi III DPR, Selebihnya Hanya Ucapan Normatif dan Pengulangan dari Berita di Media

Pasal 8 tentang etika kepribadian

Pasal 10 tentang etika kelembagaan

Pasal 17 ayat 3 kriteria pelanggaran etik kategori berat

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO