Keenam pasal dalam Peraturan Kapolri yang disebutkan Sugeng, meliputi:
1. Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C tentang etika kelembagaan sehubungan dengan menjaga kehormatan dan citra Polri serta menjalankan wewenang secara profesional.
2. Pasal 6 tentang kedudukan atasan seorang pemimpin harus menunjukkan sikap teladan dan menyelesaikan pelanggaran yang dibuat oleh bawahannya.
3. Pasal 7 huruf A tentang penghormatan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM.
"Sedangkan Ferdy Sambo langsung membunuh Brigadir Yosua saat mengetahui ajudannya itu diduga melakukan pelanggaran," ucap Sugeng.
Baca Juga: 8 Info Terbaru Kasus Sambo yang Disampaikan Kapolri ke Komisi III DPR, Selebihnya Hanya Ucapan Normatif dan Pengulangan dari Berita di Media
Pasal 8 tentang etika kepribadian
Pasal 10 tentang etika kelembagaan
Pasal 17 ayat 3 kriteria pelanggaran etik kategori berat
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan