Rapat antara Komisi III DPR dengan Panitia TPPU yang diketuai Mahfud MD, Rabu (29/03/2023) lalu, jadi pembicaraan bagi banyak pihak. Anggota DPD Jimly Asshiddiqie juga terlibat dalam peristiwa yang diwarnai saling ancam itu.
Ketika dihadirkan untuk memberi masukan terhadap substansi RUU Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Panja RUU MK di Komisi III DPR, Kamis (30/3/2023), Jimly menilai peristiwa tersebut sebagai potret peradaban demokrasi yang belum matang. Eks Ketua MK ini mengaku ikut memantau jalannya rapat secara daring.
Baca Juga: Lawan Komisi III, Mahfud MD Akui Sulitnya Usut Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu
“Kekerasan verbal itu jauh lebih baik (dibanding kekerasan fisik). Tetapi tetap kekerasan verbal itu ciri peradaban demokrasi belum matang,” kata Jimly.
Rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud berlangsung panas diwarnai ancaman yang dilontarkan masing-masing pihak. Mahfud menyinggung adanya sanksi pidana menghalangi penyidikan dan adanya praktik makelar kasus (markus) pada awal memberi pemaparan adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Sebaliknya anggota Komisi III menginterupsi dan memberi peringatan keras kepada Menko Polhukam. Rupanya Jimly menjadikan peristiwa tersebut sebagai salah satu argumen lemahnya demokrasi di negara ini yang perlu diperkuat melalui lembaga seperti MK.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO