Menu


Pernyataan Saling Ancam Mewarnai Rapat Komisi III-Mahfud, Jadi Bukti Belum Matangnya Demokrasi di Indonesia

Pernyataan Saling Ancam Mewarnai Rapat Komisi III-Mahfud, Jadi Bukti Belum Matangnya Demokrasi di Indonesia

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Dalam rapat Panja RUU MK yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Jimly mengingatkan pentingnya mengawal demokrasi. Eksistensi MK perlu dijaga karena memiliki penting dalam mengawal demokrasi.

“Jadi saya mengajak untuk berpikir jangka panjang,” ujar senator asal DKI.

Baca Juga: PSI: Mahfud MD Didukung, Kritik Gelagat DPR

Dia mengkritisi adanya bab evaluasi (recalling) hakim konstitusi yang dianggapnya lahir karena emosi. Jimly mengingatkan MK di dunia tidak mengenal pemecatan hakim konstitusi di tengah jalan. Sementara Indonesia menjadi negara ke-79 yang memiliki MK sejak 2003 lalu.

“Jadi misalnya MK memutuskan mengabulkan suatu perkara pengujian undang-undang, kita jangan bawa perasaan. Jangan anggap itu sebagai urusan kemarahan pribadi,” kata Jimly.

RUU MK seolah lahir merespons putusan yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK menilai penyusunan UU Ciptaker tidak memenuhi syarat formil. Belakangan DPR memberhentikan hakim Aswanto yang dianggap perwakilan dari DPR sehingga bisa diberhentikan pada masa jabatan.

“Sekarang ini antara kemarahan pribadi dengan tugas konstitusional campur aduk.  Apalagi para pejabat nge-tweet tiap hari. Enggak jelas ini apakah tweet pribadi atau jabatan,” kata Jimly.

Menurut Jimly adanya aturan evaluasi yang memberi kewenangan DPR, Mahkamah Agung (MA) dan presiden memberhentikan hakim konstitusi memperlemah demokrasi. Sebab hakim konstitusi harus independen dan imparsial. Aturan tersebut memberi legitimasi kepada lembaga yang berwenang mengusulkan hakim untuk mengintervensi.

Dia menganggap status Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi harus diperkuat bukan diperlemah. “Jadi bab mengenai evaluasi dan recalling itu enggak benar. Jadi saran saya, dicoret itu,” ujar sosok yang menjadi Ketua MK pertama.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.