Sementara, Juru Bicara (Jubir) Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan, dokumen perbaikan partainya telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam.
“Pada hari Selasa, kami submit (kirim) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa malam,” ujar Farhan, kemarin.
Baca Juga: Bantah Said Abdullah Money Politic, PDIP: Wong Belum Pemilu
Farhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat keanggotaan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU berjumlah sekitar 2 ribu identitas anggota. Sebanyak 371 di antaranya merupakan identitas anggota yang baru dimasukkan ke Sipol.
“Sisanya merupakan data lama yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada kesalahan penulisan nama maupun jenis kelamin,” ujarnya.
Dia mengaku optimistis bisa memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi perbaikan ini. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan dokumen anggota baru lebih banyak dari yang dibutuhkan untuk bisa lolos.
Selain itu, kata Farhan, Prima juga sudah melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan anggotanya sudah masuk daftar pemilih berkelanjutan dan pekerjaannya tidak bertentangan dengan aturan KPU.
“Kita cross check semuanya, jadi betul-betul datanya bersih dan sudah kita lebihkan semuanya. Jadi, harusnya kami lolos ke tahap verifikasi faktual,” tandasnya.
Seperti diketahui, verifikasi administrasi susulan ini dilakukan setelah Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu diajukan setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dengan putusan tersebut, berarti pelaksanaan Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.
Atas putusan itu, KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Meskipun demikian, KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol. Keputusan itu dibuat setelah KPU menggelar rapat teknis pada Jumat lalu, 24 Maret 2023.
Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024