Menu


Contoh Ijtihad dalam Kehidupan Sehari-hari Beserta Metodenya!

Contoh Ijtihad dalam Kehidupan Sehari-hari Beserta Metodenya!

Kredit Foto: Unsplash/Jim Pave

Selain itu, melakukan ijtihad juga tidak sembarangan. Para mujtahid juga punya metode yang umum sekali dipakai ketika melaksanakan mujtahid. Ini bertujuan agar mereka bisa mencapai hasil akhir yang maksimal dan bisa dipahami oleh masyarakat luas.

Dalam melakukan ijtihad, setidaknya terdapat 7 tahapan yang perlu dilakukan para mujtahid. Tahapan yang dimaksud di sini adalah:

Baca Juga: Apa Akibat Melanggar Syariat Islam? Tidak Hanya Dapat Dosa

  1. Ijma: Persetujuan para ahli akan suatu masalah;
  2. Qiyas: Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah;
  3. Istidlal: Menetapkan dalil terhadap suatu peristiwa;
  4. Maslahah Mursalah: Mencari hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab hadits;
  5. Istihsan: Menemukan hukum dengan cara menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial;
  6. Istihsan: Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya;
  7. Urf: Hal yang tidak bertentangan hukum Islam dapat dikukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

Contoh Ijtihad

1. Menentukan Cukai

Di masa kekhalifahan Umar Bin Khattab, para mujtahid bersama merembukan besaran cukai yang wajib dikenakan oleh pedagang asli yang sedang berdagang di wilayah mereka. Ini disebabkan karena topik cukai belum dibahas di Al-Qur’an dan hasilnya, penetapan cukai disamakan dengan pedagang Islam yang ada di sekitar sana.

2. Menentukan Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal

Penentuan Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal pun juga dilewati melalui ijtihad. Para mujtahid pada akhirnya menemukan hilal sebagai cara untuk mengetahui kapan Bulan Ramadhan tiba dan berakhir.

Baca Juga: 3 Tingkatan Syariat Islam Yang Perlu Dipahami Umat Muslim

3. Transaksi Pinjaman di Bank

Sebagaimana yang diketahui, di zaman Nabi Muhammad SAW tidak ditemukan bank dan topik ini juga tidak tercantum dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, mujtahid memutuskan untuk menganggap pinjaman ke bank konvensional dengan bunga tertentu termasuk dalam konteks riba yang diharamkan Agama Islam.

Tampilkan Semua Halaman