Menu


Lawan Komisi III, Mahfud MD Akui Sulitnya Usut Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu

Lawan Komisi III, Mahfud MD Akui Sulitnya Usut Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Di samping itu, banyak modus operandi dalam melakukan pencucian uang. Salah satu yang ditemukannya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ungkapnya, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan impor emas.

"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan, pihak bea cukai berdalih bahwa impor yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Di mana kemudian, emas batangan tersebut dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. "Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya dan itu nyangkut uang miliaran saudara, tidak diperiksa," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sekretaris MA Pantas Diperiksa atas Pencucian Uang

Dalam forum yang sama, Kepala PPATK yang juga Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun pada periode 2014-2016 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah itu, PPATK kembali menemukan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 180 triliun pada periode 2017-2019. Dari situ, PPATK melakukan analisis dan menemukan pola transaksi lewat perubahan identitas.

"Subjek terlapor tadi melakukan pola transaksi dengan pengubahan entitas, tadinya dia aktif di satu daerah, kemudian dia pindah ke tempat lain. Tadinya menggunakan nama tertentu kemudian menggunakan nama lain," ujar Ivan.

Dari perubahan identitas tersebut, PPATK menyadari bahwa oknum tersebut sadar adanya pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu.

Baca Juga: Bambang Pacul Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp349 Triliun

Terdapat satu oknum yang diduga memiliki lima hingga delapan perusahaan cangkang yang dijadikan sebagai alat pencucian uang.

"Dalam daftar listnya itu selain oknum, kami sampaikan juga banyak perusahaan. Misalnya oknumnya satu, tapi perusahaannya lima, tujuh, delapan, dan seterusnya " ujar Ivan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.