THR pun harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Jadi, perusahaan atau pemberi kerja tak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel. Ini diatur pula dalam undang-undang yang sama.
Tunjangan ini juga menjadi kewajiban bagi pemberi kerja kepada para pegawainya. Tak ada alasan bagi perusahaan untuk tak memenuhinya. Jika hal itu terjadi, perusahaan akan terancam sanksi, seperti teguran, sanksi administrasi, sampai pembekuan operasional.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Tunjangan dan Gaji Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Beri Masukan Begini
Untuk siapa?
Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan THR? Pasalnya, THR tak berlaku bagi semua jenis pekerja, tetapi hanya tenaga kerja berstatus karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT).
Meski begitu, ada pula pekerja harian lepas alias freelance yang berhak mendapatkan THR dengan beberapa ketentuan khusus. Yang jelas, THR tak diperuntukkan untuk peserta magang atau karyawan training.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sekretaris MA Pantas Diperiksa atas Pencucian Uang
Paling lambat, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Itu pun secara jumlah penuh dan tidak dicicil. Jadi, berhati-hatilah jika perusahaan Anda selalu terlambat dalam pencairan THR karena ini merupakan ciri yang buruk.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO