Menu


Apa Itu THR? Tunjangan yang Wajib Dibayarkan ke Pekerja

Apa Itu THR? Tunjangan yang Wajib Dibayarkan ke Pekerja

Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Daudy

Konten Jatim, Jakarta -

THR alias Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu aspek yang ditunggu-tunggu saat jelang lebaran bagi umat muslim atau hari raya lainnya bagi penganut agama lain.

The merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang harus dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap tahunnya, perbincangan terkait kebijakan THR ini selalu ada, bahkan tak jarang menjadi sorotan.

Khususnya, saat menjelang Hari Raya Idulfitri, mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Islam.

Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun Sampai THR Jadi Cara Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Menerima Gratifikasi Sebesar Rp15 Miliar

Namun, begitu, Hari Raya Keagamaan yang dimaksud dalam persoalan pemberian THR bukan hanya Idulfitri atau Hari Raya Islam. Berikut Hari Raya Keagamaan yang dimaksud menurut laman Skill Academy:

  • Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam.
  • Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Topak Ladeh, Makanan Khas Lebaran Orang Bangkalan

Adapun, THR akan diberikan kepada seorang pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dianutnya. Hal ini diatur dalam Permenaker No. 6 tahun 2016.

THR pun harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Jadi, perusahaan atau pemberi kerja tak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel. Ini diatur pula dalam undang-undang yang sama.

Tunjangan ini juga menjadi kewajiban bagi pemberi kerja kepada para pegawainya. Tak ada alasan bagi perusahaan untuk tak memenuhinya. Jika hal itu terjadi, perusahaan akan terancam sanksi, seperti teguran, sanksi administrasi, sampai pembekuan operasional.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Tunjangan dan Gaji Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Beri Masukan Begini

Untuk siapa?

Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan THR? Pasalnya, THR tak berlaku bagi semua jenis pekerja, tetapi hanya tenaga kerja berstatus karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT).

Meski begitu, ada pula pekerja harian lepas alias freelance yang berhak mendapatkan THR dengan beberapa ketentuan khusus. Yang jelas, THR tak diperuntukkan untuk peserta magang atau karyawan training.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sekretaris MA Pantas Diperiksa atas Pencucian Uang

Paling lambat, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Itu pun secara jumlah penuh dan tidak dicicil. Jadi, berhati-hatilah jika perusahaan Anda selalu terlambat dalam pencairan THR karena ini merupakan ciri yang buruk.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024