Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah. Sikap PSI ini disorot oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.
PSI diketahui meminta Mahkamah Agung (MA) menghapus pasal-pasal yang mengatur perlunya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperoleh IMB rumah ibadah.
Menurut Guspardi, keberadaan SKB tersebut maupun pasal yang mengatur rekomendasi FKUB diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. Beleid tersebut bukan bertujuan menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah.
Rekomendasi FKUB, kata dia, diperlukan untuk memastikan sebuah rumah ibadah dibangun di daerah yang memang ada jamaahnya di sana.
Misalkan di Bali di satu daerah semua bergama Hindu. Lalu dibangun masjid di situ, apa yang akan terjadi? Nah ini yang perlu diatur dengan SKB 2 menteri," kata Guspardi, mengutip Republika, Kamis (30/3/2023).
"Maksud dan substansi SKB itu membangun harmonisasi, toleransi beragama yang berarti jangan semena mena membangun di mana saja yang tidak ada jamaahnya. Kalau ada jamaahnya malah pemerintah memfasilitasi," tambahnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024