Menu


PSI Gugat SKB 2 Menteri, Politisi PAN: Sudah Pasti Ada Unsur Politiknya

PSI Gugat SKB 2 Menteri, Politisi PAN: Sudah Pasti Ada Unsur Politiknya

Kredit Foto: PSI

Selain itu, Guspardi menilai implementasi SKB 2 menteri itu sudah berjalan baik selama ini. Bahwa muncul masalah pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah, baginya itu hanya beberapa kasus yang tidak bisa digeneralisasi untuk menilai implementasi SKB tersebut. 

"Bukti sudah berjalan baik adalah SKB itu sudah 27 tahun diterapkan sampai sekarang. Artinya masyarakat dapat mengerti dan menerima pengaturan dalam SKB ini," ujar Guspardi.  

Dia memperkirakan, jika MA mengabulkan gugatan PSI, maka dapat terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat ketika ada pihak yang mendirikan rumah ibadah. Karena itu, Guspardi yakin MA akan turut mempertimbangkan aspek sosiologis tersebut sebelum membuat putusan. 

Guspardi lantas mempertanyakan motif PSI menggugat SKB tersebut. Apalagi, gugatan dilayangkan jelang Pemilu 2024 dan menggunakan nama partai, bukan perseorangan.

"Itu kan ada juga mencari panggung, kan bisa juga. Kan kita tidak tahu di tahun politik ini," ujarnya.

"Yang mengajukan partai politik, sudah pasti ada unsur politisnya," tambahnya.  

Republika telah menemui dan menghubungi tiga pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri terkait gugatan PSI ini, tapi belum ada yang mau berkomentar. 

Gugatan uji materi atas SKB 2 menteri itu diajukan oleh PSI bersama anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023. MA mengatakan, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.