Menu


PSI Gugat SKB 2 Menteri, Politisi PAN: Sudah Pasti Ada Unsur Politiknya

PSI Gugat SKB 2 Menteri, Politisi PAN: Sudah Pasti Ada Unsur Politiknya

Kredit Foto: PSI

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah. Sikap PSI ini disorot oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. 

PSI diketahui meminta Mahkamah Agung (MA) menghapus pasal-pasal yang mengatur perlunya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperoleh IMB rumah ibadah.

Baca Juga: Jubir DPP PSI: Pemerintah Daerah Gunakan FKUB untuk Cuci Tangan atas Ketegangan Masalah Izin Pembangunan Rumah Ibadah 

Menurut Guspardi, keberadaan SKB tersebut maupun pasal yang mengatur rekomendasi FKUB diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. Beleid tersebut bukan bertujuan menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah. 

Rekomendasi FKUB, kata dia, diperlukan untuk memastikan sebuah rumah ibadah dibangun di daerah yang memang ada jamaahnya di sana. 

Misalkan di Bali di satu daerah semua bergama Hindu. Lalu dibangun masjid di situ, apa yang akan terjadi? Nah ini yang perlu diatur dengan SKB 2 menteri," kata Guspardi, mengutip Republika, Kamis (30/3/2023). 

"Maksud dan substansi SKB itu membangun harmonisasi, toleransi beragama yang berarti jangan semena mena membangun di mana saja yang tidak ada jamaahnya. Kalau ada jamaahnya malah pemerintah memfasilitasi," tambahnya.

Selain itu, Guspardi menilai implementasi SKB 2 menteri itu sudah berjalan baik selama ini. Bahwa muncul masalah pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah, baginya itu hanya beberapa kasus yang tidak bisa digeneralisasi untuk menilai implementasi SKB tersebut. 

"Bukti sudah berjalan baik adalah SKB itu sudah 27 tahun diterapkan sampai sekarang. Artinya masyarakat dapat mengerti dan menerima pengaturan dalam SKB ini," ujar Guspardi.  

Dia memperkirakan, jika MA mengabulkan gugatan PSI, maka dapat terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat ketika ada pihak yang mendirikan rumah ibadah. Karena itu, Guspardi yakin MA akan turut mempertimbangkan aspek sosiologis tersebut sebelum membuat putusan. 

Guspardi lantas mempertanyakan motif PSI menggugat SKB tersebut. Apalagi, gugatan dilayangkan jelang Pemilu 2024 dan menggunakan nama partai, bukan perseorangan.

"Itu kan ada juga mencari panggung, kan bisa juga. Kan kita tidak tahu di tahun politik ini," ujarnya.

"Yang mengajukan partai politik, sudah pasti ada unsur politisnya," tambahnya.  

Republika telah menemui dan menghubungi tiga pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri terkait gugatan PSI ini, tapi belum ada yang mau berkomentar. 

Gugatan uji materi atas SKB 2 menteri itu diajukan oleh PSI bersama anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023. MA mengatakan, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.