"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja, beberapa waktu lalu.
"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tambahnya.
Meski begitu, Ketua Bawaslu itu seakan mengarah pada tujuan PDIP yang membagikan amplop berisi uang di masjid demi kepentingan zakat. Menurut Bagja, pihaknya tidak melarang orang jika untuk berzakat.
"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO