Menu


Cekcok Mahfud-Komisi II DPR Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mungkinkah Antiklimaks?  

Cekcok Mahfud-Komisi II DPR Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mungkinkah Antiklimaks?  

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Dia bahkan menolak memberi tanggapan ketika disinggung apakah etis Menko Polhukam dengan sejumlah anggota Komisi III DPR terlibat psywar. Sekalipun begitu, Pacul menyebut, bukan tidak mungkin nantinya DPR mengusulkan hak angket apabila rapat dengan Mahfud tidak menjernihkan situasi.

“Hak pengawasannya bisa ditingkatkan. Apakah itu interpelasi, pansus, atau angket. Sangat mungkin kalau belum clearance,” tuturnya.

Baca Juga: Hadir di DPR, Mahfud Terus Terang Mengungkap Transaksi Mencurigakan 340 T di Kemenkeu

Pacul melanjutkan, rapat dengar pendapat pada petang nanti belum membutuhkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani selaku anggota Komite TPPU. Atas dasar ini Komisi III merasa cukup memanggil Mahfud selaku ketua komite dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Komite TPPU.

“Ibu Menkeu itu kan anggota. Kalau anggotanya belum perlu ya enggak usah dulu untuk dipanggil,” tuturnya.

Menko Mahfud mengaku siap menghadiri rapat dengan Komisi III DPR. Malahan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku pula diminta Presiden Jokowi untuk memberi penjelasan seterang-terangnya terkait pencucian uang.

Sebelumnya Mahfud menantang tiga anggota Komisi III DPR yakni Benny K Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani, lantaran merasa disudutkan karena mengungkap adanya transaksi tak wajar di lingkungan Kemenkeu. Mahfud merasa tidak membocorkan data PPATK dan memiliki kewenangan menyampaikan informasi kepada publik.

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI, Senin (27/3/2023) lalu, menyebut angka Rp349 triliun bukan gelondongan yang berkaitan dengan transaksi di Kemenkeu. Sri Mulyani menyebut hanya Rp3,3 triliun transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Pernyataan Sri Mulyani selaras dengan pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang telah dihadirkan di Komisi III DPR terlebih dulu. Namun Ivan dalam rapat menegaskan laporan yang disampaikan PPATK merupakan analisis TPPU.

Sejauh ini, geger transaksi mencurigakan tidak sampai pada langkah upaya pengusutan. Dinamika yang muncul sebatas pada prosedur pengungkapan transaksi mencurigakan bukan pada substansi terjadinya kejahatan keuangan yang melibatkan instansi negara.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa mengatakan, rapat dengan Mahfud penting bukan hanya untuk memastikan adanya pencucian uang pada instansi negara namun untuk mengetahui kejahatan asal (predicate crime) dari transaksi mencurigakan yang diungkap Mahfud. Apabila soal ini tidak terungkap, bisa jadi gaduh transaksi mencurigakan Rp349 triliun berakhir antiklimaks.

“Makanya kita perlu tahu apa predicate crime nya,” tutur Supriansa

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.