Menu


DPR Tidak Paham Mengapa Pengawasan Internal Kemenkeu Mandek

DPR Tidak Paham Mengapa Pengawasan Internal Kemenkeu Mandek

Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar

"Semuanya itu menangkapnya bukan oleh sistem yang dibangun," ujarnya.  

Misbakhun justru heran dengan sikap Menkeu yang mengaku terkejut atas harta kekayaan fantastis milik Rafael Alun selaku pejabat pajak. Menkeu kemudian memecat ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut.  

Baca Juga: Skandal Megatransaksi Kemenkeu Belum Terungkap, Mahfud Berkonflik dengan Komisi III

"Saya ingin tahu, ini untuk memberikan deteksi dini yang ideal. Apa kesalahan RAT dalam kasus ini. Yang melakukan penganiayaan anaknya terus bapaknya menjalankan tugas seperti biasa, dan baru kemudian setelah flexing media, ini terjadi (pemecatan)," jelasnya.    \

Menurut Misbakhun, Menkeu selalu meminta masyarakat dapat memberi masukan kepada lembaganya. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa dijadikan sebagai alat ukur. 

Bahkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memberikan kewenangan kepada perbankan untuk dapat mengakses apapun data perpajakan.

"Apa yang kurang dari data ini? Dengan segala kekuasaan ex officio yang dimiliki, di OJK, LPS dan sebagainya. Apa yang membuat kekuasaan ini kurang (Menkeu) miliki sehingga deteksi dini tidak berjalan," tanyanya. 

Rapat Komisi XI dengan Menkeu sendiri digelar salah satunya untuk mengklarifikasi dugaan adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Hal itu sebagaimana disampaikan pertama kali oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, lewat data PPATK. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.