Di wilayah barat, sedang marak peristiwa pembakaran Al-Qur’an sebagai bentuk dari Islamofobia. Denmark dan Swedia, 2 negara di wilayah Skandinavia, menjadi sorotan karena sudah 2 kali melakukan pembakaran Al-Qur’an.
Membakar Al-Qur’an memang salah satu bentuk penistaan terburuk bagi Agama Islam, karena ini merupakan kitab suci yang menuntun umat Islam ke jalan kebenaran. Membakar Al-Qur’an sama saja dengan membakar kebenaran.
Agama Islam sendiri sebenarnya tidak melarang membakar Al-Qur’an. Namun, ada syarat-syarat penting yang amat wajib diperhatikan para pelaksana pembakaran, agar tidak sampai salah dianggap sebagai bentuk penistaan oleh Muslim lain.
Menyadur Republika pada Selasa (28/3/2023), berikut penjelasan lebih lengkap terkait hukum membakar Al-Qur’an dalam Agama Islam.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Ini Kronologi Pembakaran Al-Qur'an di Denmark
Hukum Membakar Al-Qur’an dalam Agama Islam
Penjelasan hukum pembakaran Al-Qur’an ini dijelaskan oleh salah satu pendakwah tersohor, Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. Disebutkan kalau secara teknis, pembakaran Al-Qur’an itu diizinkan dalam Agama Islam.
Buya Yahya menyebut kalau di masa kekhalifahan Utsman Bin Affan, umat Islam pernah membakar mushaf Al-Qur’an dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam banyak kasus, pembakaran ini tentunya tidak diizinkan meskipun pelakunya adalah orang Islam.