Di wilayah barat, sedang marak peristiwa pembakaran Al-Qur’an sebagai bentuk dari Islamofobia. Denmark dan Swedia, 2 negara di wilayah Skandinavia, menjadi sorotan karena sudah 2 kali melakukan pembakaran Al-Qur’an.
Membakar Al-Qur’an memang salah satu bentuk penistaan terburuk bagi Agama Islam, karena ini merupakan kitab suci yang menuntun umat Islam ke jalan kebenaran. Membakar Al-Qur’an sama saja dengan membakar kebenaran.
Agama Islam sendiri sebenarnya tidak melarang membakar Al-Qur’an. Namun, ada syarat-syarat penting yang amat wajib diperhatikan para pelaksana pembakaran, agar tidak sampai salah dianggap sebagai bentuk penistaan oleh Muslim lain.
Menyadur Republika pada Selasa (28/3/2023), berikut penjelasan lebih lengkap terkait hukum membakar Al-Qur’an dalam Agama Islam.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Ini Kronologi Pembakaran Al-Qur'an di Denmark
Hukum Membakar Al-Qur’an dalam Agama Islam
Penjelasan hukum pembakaran Al-Qur’an ini dijelaskan oleh salah satu pendakwah tersohor, Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. Disebutkan kalau secara teknis, pembakaran Al-Qur’an itu diizinkan dalam Agama Islam.
Buya Yahya menyebut kalau di masa kekhalifahan Utsman Bin Affan, umat Islam pernah membakar mushaf Al-Qur’an dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam banyak kasus, pembakaran ini tentunya tidak diizinkan meskipun pelakunya adalah orang Islam.
Namun, Buya Yahya mengatakan kalau pembakaran tersebut diizinkan. Apa alasannya? Karena pada saat itu, dijelaskan kalau ada proses penyamaan tulisan Al-Qur’an. Kitab yang tulisannya tidak sama maka akan dibakar agar tidak menyesatkan.
Dalam kasus ini, Buya Yahya menyimpulkan kalau membakar Al-Qur’an harus selalu dengan tujuan memuliakan Al-Qur’an dan Allah SWT itu sendiri. Jika tidak, maka hukumnya menjadi haram dan melakukannya justru malah membawa dosa.
Baca Juga: Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa Menurut Penjelasan Buya Yahya
Tidak Bisa Sembarangan Membakar
Proses pembakaran Al-Qur’an ini juga tidak serta merta melemparnya ke api. Hal tersebut dianggap sebagai penistaan. Buya Yahya menjelaskan kalau hanya halaman yang benar-benar cacatlah yang diperkenankan dibakar.
Jika ada halaman yang masih bagus dan layak, sebaiknya disimpan sebagai bentuk pemuliaaan Al-Qur’an. Dan jika ada halaman yang tidak benar penulisannya, selama masih bisa diperbaiki maka tidak perlu dibakar dan dibenarkan saja.
Baca Juga: Deretan Negara yang Kecam Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Bagaimana Indonesia?
Selain itu, membakar Al-Qur’an juga dilakukan tidak bercampur dengan benda lain. Menyimpan dan membuang abu bekas pembakaran juga harus dipisahkan dengan sampah-sampah lain dengan alasan yang sama seperti di atas.