Menu


Hukum Membakar Al-Qur’an dalam Agama Islam: Diizinkan, Asal…

Hukum Membakar Al-Qur’an dalam Agama Islam: Diizinkan, Asal…

Kredit Foto: Pixabay/Ilm911

Namun, Buya Yahya mengatakan kalau pembakaran tersebut diizinkan. Apa alasannya? Karena pada saat itu, dijelaskan kalau ada proses penyamaan tulisan Al-Qur’an. Kitab yang tulisannya tidak sama maka akan dibakar agar tidak menyesatkan.

Dalam kasus ini, Buya Yahya menyimpulkan kalau membakar Al-Qur’an harus selalu dengan tujuan memuliakan Al-Qur’an dan Allah SWT itu sendiri. Jika tidak, maka hukumnya menjadi haram dan melakukannya justru malah membawa dosa.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa Menurut Penjelasan Buya Yahya

Tidak Bisa Sembarangan Membakar

Proses pembakaran Al-Qur’an ini juga tidak serta merta melemparnya ke api. Hal tersebut dianggap sebagai penistaan. Buya Yahya menjelaskan kalau hanya halaman yang benar-benar cacatlah yang diperkenankan dibakar.

Jika ada halaman yang masih bagus dan layak, sebaiknya disimpan sebagai bentuk pemuliaaan Al-Qur’an. Dan jika ada halaman yang tidak benar penulisannya, selama masih bisa diperbaiki maka tidak perlu dibakar dan dibenarkan saja.

Baca Juga: Deretan Negara yang Kecam Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Bagaimana Indonesia?

Selain itu, membakar Al-Qur’an juga dilakukan tidak bercampur dengan benda lain. Menyimpan dan membuang abu bekas pembakaran juga harus dipisahkan dengan sampah-sampah lain dengan alasan yang sama seperti di atas.

Tampilkan Semua Halaman