Menu


Polemik Impor KRL Bekas Jepang: Benarkah DPR Zalimi Rakyat?

Polemik Impor KRL Bekas Jepang: Benarkah DPR Zalimi Rakyat?

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Depok -

Pada Senin (28/3/2023), masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang bepergian menggunakan KRL Commuter Line, menyaksikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi V DPR membahas tentang pro-kontra impor KRL bekas dari Jepang.

Di sini, perdebatan sengit antara pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Komisi VI DPR menjadi salah satu perbincangan hangat dan menunjukan polemik KRL bekas Jepang yang belum juga terselesaikan sejak awal tahun 2023 ini.

Menyadur berbagai sumber berbeda pada Selasa (28/3/2023), berikut kronologi pro-kontra impor KRL yang diperdebatkan oleh banyak orang.

Baca Juga: Andre Rosiade Tolak Impor Kereta, Warganet: Coba Lo Naik KRL Desek-desekkan Sama Penumpang Lain

Polemik Impor KRL Bekas

Inti permasalahan dari impor kereta bekas ini adalah keinginan Komisi VI DPR beserta Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang menginginkan untuk membangun KRL sendiri untuk masyarakat pengguna KRL Commuter Line.

Seperti yang diketahui, Indonesia sebenarnya punya perusahaan BUMN bernama Industri Kereta Api (INKA) yang memang diproyeksikan untuk membangun baik itu gerbong kereta sendiri dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Namun, di sini disebutkan kalau PT KAI memesan pembuatan kereta dengan waktu yang terbilang mepet sehingga PT INKA baru bisa menyanggupi pesanan jadi pada 2025. Ini dikarenakan proses pembuatan KRL sendiri disebut mencapai 18 bulan.

Andre Rosiade selaku Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Gerindra mengungkapkan kalau PT INKA memang sanggup membuatkan KRL untuk PT KAI. Dengan demikian, menurutnya jika ada perusahaan dalam negeri, untuk apa melakukan impor.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman