Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Usahakan Indonesia Tetap Aktif di FIFA meski Menolak Israel
“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.
“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).
Baca Juga: Penolakan Timnas Israel karena Amanat Bung Karno, Wasekjen Demokrat: Kurang Pas
Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan.