Menu


Tanggapi Aksi Anak Muda yang Hobi Pamer Kemesraan di Medsos, UAS Terangkan Hukum ‘Pacaran’ di Bulan Ramadan

Tanggapi Aksi Anak Muda yang Hobi Pamer Kemesraan di Medsos, UAS Terangkan Hukum ‘Pacaran’ di Bulan Ramadan

Kredit Foto: Instagram/Ustadz Abdul Somad

Konten Jatim, Surabaya -

Ustadz Abdul Somad alias UAS menerangkan hukum pacaran atau menjalin hubungan tanpa ikatan baik hukum maupun agama di bulan Ramadan.

UAS menyebut hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan sudah jelas hukumnya haram.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop oleh Elite PDIP, Refly Harun: Apa Iya Zakat Mal Harus Ada Logo Partai?

“Hubungan laki-laki-perempuan tidak ada ikatan nikah, tidak ada hubungan mahram, hukumnya haram,” ujarnya, dikutip dari sebuah kanal YouTube, Selasa (28/3/2023).

“Udah putusin aja, nanti kalau diambil orang bagaimana pak ustadz? bunga tumbuh tidak sebatang, patah satu tumbuh seribu,” sambungnya.

Sementara itu, menurut Ustadz Mahbub Maafi, berpacaran di bulan Ramadhan harus diketahui dahulu duduk masalahnya.  Pertama-tama harus mengetahui tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran.

Baca Juga: Pengamat: Tren Prabowo Menguat Tak Lepas dari Terasosiasinya dengan Jokowi

Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka hal tersebut sangat diharamkan.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan.

Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Usahakan Indonesia Tetap Aktif di FIFA meski Menolak Israel

“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.

“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).

Baca Juga: Penolakan Timnas Israel karena Amanat Bung Karno, Wasekjen Demokrat: Kurang Pas

Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan.