Ustadz Abdul Somad alias UAS menerangkan hukum pacaran atau menjalin hubungan tanpa ikatan baik hukum maupun agama di bulan Ramadan.
UAS menyebut hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan sudah jelas hukumnya haram.
Baca Juga: Bagi-bagi Amplop oleh Elite PDIP, Refly Harun: Apa Iya Zakat Mal Harus Ada Logo Partai?
“Hubungan laki-laki-perempuan tidak ada ikatan nikah, tidak ada hubungan mahram, hukumnya haram,” ujarnya, dikutip dari sebuah kanal YouTube, Selasa (28/3/2023).
“Udah putusin aja, nanti kalau diambil orang bagaimana pak ustadz? bunga tumbuh tidak sebatang, patah satu tumbuh seribu,” sambungnya.
Sementara itu, menurut Ustadz Mahbub Maafi, berpacaran di bulan Ramadhan harus diketahui dahulu duduk masalahnya. Pertama-tama harus mengetahui tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran.
Baca Juga: Pengamat: Tren Prabowo Menguat Tak Lepas dari Terasosiasinya dengan Jokowi
Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka hal tersebut sangat diharamkan.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).