Menu


Caleg PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Refly Harun: Jelas Ini Pelanggaran

Caleg PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Refly Harun: Jelas Ini Pelanggaran

Kredit Foto: YouTube/Refly Harun

“Paling tidak pelanggaran bagi Parpol karena PDIP sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, jadi dia sudah terikat dengan pengawasan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Sehingga, kendati nama Said Abdullah sebagai Caleg belum terdaftar sebagai peserta Pemilu, namun atribut yang dikenakan untuk mengantar uang itu bisa menjadi dasar pelanggaran.

“Sang caleg belum, tapi jangan lupa dia menggunakan atribut peserta Pemilu yaitu PDIP,” tegasnya.

Karena itu, Refly berujar supaya pihak terkait segera melakukan penindakan yang objektif dan tidak membiarkan politik uang menjadi hal yang umum dilakukan.

Baca Juga: Penolakan Timnas Israel karena Amanat Bung Karno, Wasekjen Demokrat: Kurang Pas

“Jadi kalau kita mau melakukan sebuah penindakan ya harus objektif, kenapa saya membela Anies tidak bisa dikatakan berkampanye? karena dia belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” tandasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman