Menu


Caleg PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Refly Harun: Jelas Ini Pelanggaran

Caleg PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Refly Harun: Jelas Ini Pelanggaran

Kredit Foto: YouTube/Refly Harun

Konten Jatim, Surabaya -

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah tak membantah video yang beredar soal amplop bergambar dirinya dan logo partainya yang dibagikan kepada jemaah di masjid dan kini tengah ramai di media sosial.

Said yang merupakan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur mengakui bahwa ia bersama DPC PDIP Madura sempat membagikan 175 ribu paket sembako kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan pada Maret. Sembako tersebut sebagian dalam bentuk uang.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop oleh Elite PDIP, Refly Harun: Apa Iya Zakat Mal Harus Ada Logo Partai?

Ia menganggap uang tersebut sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan kepada warga setiap tahun.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dan pakar hukum tata negara Refly Harun menilai kegiatan tersebut sudah termasuk pelanggaran Pemilu.

“Saya sering mendapat fenomena yaitu zakat baik uang atau makanan pookyang juga dititipi logo. baik itu logo partai atau gambar calon,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (28/3/2023).

“Jadi berat juga kita menghadang hal-hal semacam ini, soalnya ini, kalau ini jelas pelanggaran,” sambungnya.

Baca Juga: Pengamat: Tren Prabowo Menguat Tak Lepas dari Terasosiasinya dengan Jokowi

Menurut Refly, upaya bagi-bagi uang dengan menunjukkan identitas partai politik (Parpol) sama saja artinya dengan melakukan pelanggaran bagi Parpol, dalam hal ini PDIP.

“Paling tidak pelanggaran bagi Parpol karena PDIP sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, jadi dia sudah terikat dengan pengawasan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Sehingga, kendati nama Said Abdullah sebagai Caleg belum terdaftar sebagai peserta Pemilu, namun atribut yang dikenakan untuk mengantar uang itu bisa menjadi dasar pelanggaran.

“Sang caleg belum, tapi jangan lupa dia menggunakan atribut peserta Pemilu yaitu PDIP,” tegasnya.

Karena itu, Refly berujar supaya pihak terkait segera melakukan penindakan yang objektif dan tidak membiarkan politik uang menjadi hal yang umum dilakukan.

Baca Juga: Penolakan Timnas Israel karena Amanat Bung Karno, Wasekjen Demokrat: Kurang Pas

“Jadi kalau kita mau melakukan sebuah penindakan ya harus objektif, kenapa saya membela Anies tidak bisa dikatakan berkampanye? karena dia belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” tandasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024