Mengenai alasan Said Abdullah yang menyebut bahwa amplop itu diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan, pihaknya tak melarang orang untuk berzakat.
Namun, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang parpol pada amplopnya.
“Kalau bagi zakat kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” ungkapnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO