Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Habib Bahar bin Smith dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Vonis tersebut membuat Habib Bahar memastikan diri bebas.
Pasalnya, dia sudah mendekam di penjara sejak Januari alias delapan bulan silam.
Jadi, vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada lama waktu Bahar mendekam di penjara.
Baca Juga: Jadi Oposisi Pemerintah dan Kini Dipenjara, Ternyata Pilihan Habib Bahar Rayakan Idul Adha Jatuh di Tanggal Ini
Usai pembacaan vonis, Bahar langsung menemui para pendukungnya yang memenuhi halaman pengadilan untuk merayakan kebebasannya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO