Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan, segala bentuk politik praktis tidak diperbolehkan di rumah ibadah mana pun. Bagja menegaskan, apapun yang berhiaskan lambang partai politik tidak boleh ada di rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.
Baca Juga: Elit PDIP Bagikan Amplop di Masjid, Partai Ummat: Sikap Bawaslu Gimana Ya
Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan