Menu


Tanggapi Tingkah Politisi PDIP yang Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Bagi-Bagi Zakat Kok Ada Logo Partainya

Tanggapi Tingkah Politisi PDIP yang Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Bagi-Bagi Zakat Kok Ada Logo Partainya

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan, segala bentuk politik praktis tidak diperbolehkan di rumah ibadah mana pun. Bagja menegaskan, apapun yang berhiaskan lambang partai politik tidak boleh ada di rumah ibadah. 

Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

Baca Juga: Elit PDIP Bagikan Amplop di Masjid, Partai Ummat: Sikap Bawaslu Gimana Ya 

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

Baca Juga: Video Bagi-Bagi Amplop Bersimbol PDIP Bikin Heboh, Warganet: Kegiatan Politik Kok Dilakukan di Masjid?

Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.

Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.

"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.