Sekelompok masyarakat menolak kedatangan Timnas Israel untuk berlaga di Piala Dunia U-20 yang diselenggarakan di Indonesia. Hal tersebut berbuntut pada pembatalan drawing Piala Dunia U-20 di Bali.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, penentangan terhadap rezim Israel seharusnya tidak serta merta melarang warga Israel ke Indonesia.
Baca Juga: Gabungan Ormas Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia untuk Berlaga di Piala Dunia U-20
Menurutnya, penolakan Timnas Israel oleh sebagian masyarakat di Indonesia, sejumlah kepala daerah maupun politisi patut disayangkan. Penolakan tersebut seolah memandang warga Israel ataupun negara yang diwakilinya sebagai sesuatu yang haram untuk hadir di Indonesia.
"Padahal yang ditentang oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia seharusnya adalah kebijakan pemerintah zionis Israel yang mengambil paksa dan menduduki tanah rakyat Palestina dan mempertahankannya dengan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia," kata Hikmahanto, mengutip Republika, Selasa (28/3/2023).
Oleh sebab itu, Hikmahanto mengatakan bahwa yang diamanatkan oleh pembukaan Konstitusi Indonesia, bahwa penjajahan harus dihapus dari muka bumi.
Bila suatu saat rezim Israel sudah mengakui kemerdekaan Negara Palestina, termasuk mengembalikan tanah Palestina kepada rakyat Palestina, maka Indonesia pun tidak bisa tidak untuk mengakui negara Israel dan menjalin hubungan diplomatik.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO